Standar Pelayanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB Perkotaan
PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Dicantumkan nomor Rekening Bank atas nama Wajib Pajak. Asli Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan yang sah. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi SPPT/SKPD/STPD yang terkait dengan kelebihan pembayaran PBB Perkotaan. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR Wajib Pajak mengajukan […]
Standar Pelayanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB Perkotaan Read More »