








Pada hari Senin (20/2) Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun melakukan penyaluran SPPT-PBB ke seluruh Kota Madiun yang diberikan pada setiap kelurahan. Cara mendapatkan SPPT-PBB biasanya dapat diambil di kantor kepala desa, kantor kelurahan maupun tempat objek pajak yang terdaftar. “Penyaluran surat tersebut dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun selama dua hari ke kecamatan se-Kota Madiun”,ungkap Pak Gembong.
Adapun kecamatannya tersebut meliputi.
Kecamatan Mangunharjo: Nambangan Kidul, Nambangan Lor, Mangunharjo, Winongo, Ngegong, Sogaten, Patihan, Madiun Lor, dan Pangongangan;
Kecamatan Taman: Josenan, Kuncen, Demangan, Banjarejo, Pandean, Kejuron, Taman, Mojorejo, dan Manisrejo;
Kecamatan Kartoharjo: Kartoharjo, Oro-Oro Ombo, Klegen, Kanigoro, Pilangbango, Rejomulyo, Sukosari, Tawangrejo, dan Kelun.