
Halo, warga Kota Madiun!
Kabar gembira bagi Wajib Pajak PBB Kota Madiun!
Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Madiun, Wajib Pajak PBB yang sudah melakukan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tepat waktu lebih awal sebelum jatuh tempo dengan Nilai Pajak minimal sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk satu SPPT Tahun Pajak 2025, dapat menukarkan bukti pembayaran yang asli dengan Souvenir Payung Eksklusif, mulai besok pada :
Hari : Selasa, 17 Juni 2025
Pukul : 08.00 WIB – Selesai
Lokasi : Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, Jalan Soekarno Hatta Nomor 17
Melalui program ini, selain untuk mendorong budaya taat pajak, juga diharapkan dapat mempercepat tercapainya target pajak daerah serta mendukung terwujudnya pembangunan Kota Madiun yang maju dan mendunia.
Jangan lewatkan kesempatan spesial ini karena persediaan souvenir terbatas! Tentu saja diberikan sesuai syarat dan ketentuan yang belaku.
Ayo Bayar Pajak Tepat Waktu ! Dengan Pajak Semua Dapat Manfaatnya !