Pelayanan Mutasi Subjek/ Objek Pajak

BAPENDA – Salah satu bentuk pelayanan terhadap Wajib Pajak dalam membantu Pelayanan Mutasi Subjek/Objek Pajak. Dalam hal ini Bapenda melakukan pengurusan Mutasi tersebut secara Gratis dan Tanpa dipungut Biaya apapun.

Adapun Wajib Pajak ataupun Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan, berikut ini adalah salah satu persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengurusan Mutasi Subjek/Objek Pajak, yaitu sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan (Blangko Disediakan)
  2. Foto Copy KTP dan KK
  3. Foto Copy Bukti Pelunasan PBB Tahun Lalu
  4. Foto Copy Sertifikat Tanah
  5. Isian SPOP/LSPOP (Blangko Disediakan)
  6. Surat Keterangan Kelurahan bagi yang Tidak Bisa Menunjukkan Seluruh Sertifikat yang Akan Dilakukan Mutasi
  7. Foto Objek Pajak

Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya.