Syarat Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAPENDA – Balik Nama PBB atau disebut juga sebagai pecah PBB yaitu mengubah data PBB. Hal ini biasa dilakukan karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak dari transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua. Mengurus balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menjadi bagian dokumen penting yang harus diperhatikan. Karena selain memperjelas status kepemilikan, balik nama PBB juga bisa mengidentifikasi kewajiban membayar tanah atau bangunan dibebankan.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :

Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : Syarat Balik Nama PBB
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id