BAPENDA – Jenis Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 28A,4 Ayat 2, dan Pasal 15 adalah bagian dari regulasi perpajakan Indonesia yang mengatur tentang pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) dalam berbagai situasi.
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 28a
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
Pasal-pasal ini membantu pemerintah dalam mendapatkan pendapatan yang diperlukan untuk pembangunan negara, tetapi juga memberikan panduan bagi kita untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan kita.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :
Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : Jenis Pajak Penghasilan
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id