BAPENDA – BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak proses e-BPHTB diantaranya Login menggunakan username Pejabat Pemuat Akta Tanah (PPAT) – Jika sudah pilih Menu Penelitian awal yang memuat informasi detail pengajuan berkas BPHTB – Pada Menu pembahasan digunakan untuk media konfirmasi dan komunikasi dengan wajib pajak – Selanjutnya di Menu SSPD BPHTB merupakan surat setoran pajak daerah yang memuat kode pembayaran untuk digunakan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak baik melalui Teller, ATM maupun m-Banking Bank Jatim – Aplikasi SIMPADAMA BPHTB telah terkoneksi (Host To Host) dengan kantor pertanahan ATR/BPN Kota Madiun.
Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya apapun.
Biaya : Tidak Dipungut Biaya
Hari Pelayanan : Senin s/d Jumat
Produk Pelayanan : e-BPHTB
Penangan dan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun