Objek Pajak Daerah: PBB Perkotaan

BAPENDA – Adapun Pajak Daerah lainnya yaitu PBB Perkotaan, PBB Perkotaan adalah pajak atas bumi dan / atau bangunan yang memiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Tarif yang dikenakan untuk PBB Perkotaan ada dua yaitu:

  1. NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,15%
  2. NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,25%

Adapun cara menghitung besaran Pajak PBB Perkotaan yaitu Besaran pokok PBB Perkotaan yang terutang = Tarif x (NJOP – NJOPTKP).

Pembayaran PBB Perkotaan dapat dibayarkan melalui Tempat pembayaran PBB Perkotaan yang ditunjuk (BANK JATIM), Indomart, Alfamart, Tokopedia, Petugas Pungut Kelurahan, Tempat Pelayanan Pajak Daerah di Kantor BAPENDA Kota Madiun.

Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya apapun.

Biaya : Tidak Dipungut Biaya

Waktu Pelayanan : 08.00 – 12.00

Produk Layanan : PBB Perkotaan

Penanganan dan Penganduan : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun