Pajak Reklame Daerah Kota Madiun

BAPENDA – Salah satu yang menjadi Obyek Pajak Daerah yaitu Pajak Reklame. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaran Reklame yang berupa benda, alat, perbuatan, atau media yang berbentuk dan corak ragamnya diracang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Subyek Pajaknya yaitu Orang Pribadi yang menggunakan Reklame. Sedangkan Wajib Pajaknya yaitu Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.

Tarif yang dikenakan Pajak Reklame sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen). Untuk masa Pajaknya selama 1 Bulan Kalender atau Jangka Waktu lain. Untuk pembayaran Pajak Reklame dapat dibayar melalui petugas pemungut Pajak yang mendatangi lokasi Wajib Pajak atau melalui tempat pelayanan Pajak Daerah di BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun).

Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut Biaya apapun.