Prosedur Pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BAPENDA – Wajib Pajak ataupun Masyarakat yang ingin melakukan pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat melakukannya di Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun. Adapun jenis dan syarat pengajuan BPHTB yaitu sebagai berikut :

  1. Jual Beli
  2. Waris
  3. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
  4. Hibah
  5. Pemberian Hak
  6. Lelang

Alur pelayanan adalah proses pelayanan terhadap Wajib Pajak ataupun Masyarakat di Bapenda Kota Madiun yang dimulai dari Pemohon mengajukan dokumen ke Pelayanan penerimaan dokumen – Dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen – Persetujuan dokumen – Jika dokumen sudah disetujui maka penelitian ke lapangan oleh petugas verifikasi lapangan – Kemudian dilakukan validasi oleh Pelayanan penerimaan dokumen.

Kami menjamin pelayanan bebas pungli.

Biaya : Tidak dipungut biaya apapun

Waktu Pelayanan : 08.00 – 12.00

Produk Layanan : Pelayanan BPHTB

Penanganan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Madiun