BAPENDA – Wajib Pajak yang telah di data oleh Petugas dari Bapenda Kota Madiun pada bulan Agustus 2023 selanjutnya akan diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Kemudian akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar sebagai objek Pajak Restoran.
Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah Kota Madiun memupunyai kewajiban untuk melaporkan omset usaha ke Bapenda Kota Madiun atau melalui aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Kota Madiun (SIMPADAMA) setiap bulan. Pembayaran pajaknya melalui Bank Jatim dengan kode bayar yang sudah tertera pada Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya apapun
Biaya : Tidak dipungut biaya
Waktu pelayanan : 08.00 – 12.00
Produk Layanan : Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOP)
Penanganan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Madiun