Pembatalan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BAPENDA – Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Bapenda Kota Madiun terhadap Wajib Pajak dalam membantu pengurusan Pembatalan. Dalam hal ini Bapenda melakukan pelayanan tersebut tanpa dipungut Biaya apapun. Wajib Pajak yang ingin melakukan pengurusan Pembatalan harus melengkapi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut: Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya. Mekanisme Prosedur : Biaya […]
Pembatalan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Read More »