BAPENDA – Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Bapenda Kota Madiun kepada Wajib Pajak dalam pelaporan Pajak Restoran. Dalam hal ini, kami membantu pelaporan ke dalam Aplikasi SIMPADAMA.
Wajib Pajak yang akan melaporkan Pajak Restoran harus membawa dan menyerahkan Rekapitulasi Pajak Restoran untuk dijadikan acuan dalam pelaporannya ke Aplikasi SIMPADAMA. Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
Kami melayani dengan sepenuh hati dan tanpa dipungut biaya apapun.