BAPENDA – Sesuai data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, piutang pajak yang belum dibayarkan wajib pajak kepada Pemkot Madiun sampai saat ini mencapai Rp 10,4 miliar. Sementara itu, pada mei 2023 ini, total pajak yang telah dibayarkan mencapai Rp 660 juta. Untuk itu, pemerintah Kota Madiun melalui badan pendapatan daerah (bapenda) menggulirkan program penghapusan denda administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) berlaku mulai 1 juni hingga 31 juli mendatang.
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto mengatakan penghapusan denda administrasi berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pbb sejak 2002 hingga 2022. Besaran denda PBB bagi penunggak pajak adalah 2 persen per bulan dari nilai pokok pajak yang seharusnya dibayar. Angka ini akan terus terakumulasi hingga dua tahun jika pajak belum juga dibayarkan.