Tugas dan Fungsi Badan Publik BAPENDA Kota Madiun

Tugas PPID Pembantu BAPENDA Kota Madiun

PPID Pembantu Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun memiliki Tugas dan Wewenang sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsilidasikan pengumpul bahan informasi dan dokumentasi dari BAPENDA Kota Madiun.
  2. Menyimpan,   mendokumentasikan,  menyediakan   dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  4. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID.
  5. Memberikan pelayanan kepada pemohon informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diketahui/disetujui oleh kepala BAPENDA Kota Madiun