Tugas PPID Pembantu BAPENDA Kota Madiun
PPID Pembantu Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun memiliki Tugas dan Wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsilidasikan pengumpul bahan informasi dan dokumentasi dari BAPENDA Kota Madiun.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID.
- Memberikan pelayanan kepada pemohon informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diketahui/disetujui oleh kepala BAPENDA Kota Madiun