PERSYARATAN PELAYANAN
- Satu surat keberatan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1(satu) pemungutan pajak
- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda
- Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
- Dikemukakan jumlah pajak yang dipotong atau dipungut menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung
- Dilampiri asli surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan keberatan
- Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
- Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
- Fotokopi SSPD untuk pembayaran sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak berdasarkan penghitungan pajak yang terutang menurut Wajib Pajak
- Fotokopi akta pendirian/ perubahan dalam hal Wajib Pajak berupa Badan
- Susunan direksi/ struktur organisasi dalam hal Wajib Pajak berupa Bada
- Fotokopi bukti pendukung lainnya
- Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.
PROSEDUR
- Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat keberatan disertai alasan dan dokumen pendukung lainnya.
- Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas keberatan.
- Dalam hal ada kekurangan pengajuan keberatan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
- Berkas keberatan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan meneliti kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan dan menuangkannya dalam Lembar Penelitian Persyaratan Keberatan.
- Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan , Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengajuan Keberatan Tidak Dapat Dipertimbangkan kepada Wajib Pajak.
- Untuk kepentingan penyelesaian keberatan, Tim penyelesaian keberatan dapat meminjam buku, catatan, atau dokumen tambahan dari Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Dokumen.
- Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, atau dokumen, dan dalam hal dokumen berupa salinan, disertai Surat Pernyataan Keaslian Dokumen , Buku, Catatan. dan dokumen yang dipinjamkan dicatat pada Bukti Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
- Untuk kepentingan penyelesaian keberatan, Tim penyelesaian keberatan dapat meminta keterangan tambahan dari Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Permintaan Keterangan Tambahan.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian/ seluruhnya permintaan dokumen dan/ atau permintaan keterangan tambahan, dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/ Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/ atau Permintaan Keterangan.
- Tim penyelesaian keberatan dapat meminta Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan untuk melakukan penelitian dan/ atau pemeriksaan terhadap pokok materi yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan atau Laporan Hasil Pemeriksaan.
- Tim penyelesaian keberatan mengundang Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk hadir untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi keberatan dengan Tim penyelesaian keberatan, SPUH dilampiri Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan.
- Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap hasil penelitian keberatan dengan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan.
- Tim penyelesaian keberatan melakukan pembahasan dan klarifikasi keberatan Bersama Wajib Pajak. Hasil pembahasan dan klarifikasi keberatan dituangkan dalam Risalah Pembahasan dan Klarifikasi Keberatan.
- Terhadap ketidakhadiran Wajib Pajak dan/ atau penyampaian tanggapan tertulis dan/ atau penolakan menandatangani Risalah Pembahasan dan Klarifikasi Keberatan dituangkan dalam Berita Acara.
- Tim penyelesaian keberatan memberi pertimbangan putusan terhadap pengajuan keberatan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelesaian Keberatan. Laporan Hasil Penyelesaian Keberatan dimintakan persetujuan Kepala Bapenda.
- Berdasar Laporan Hasil Penyelesaian Keberatan, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui TPPD.
WAKTU PELAYANAN :
- 12 (dua belas) bulan
BIAYA/TARIF
- Tidak dipungut biaya.
PRODUK
- Surat Pemberitahuan Pengajuan Keberatan Tidak Dapat Dipertimbangkan
- Surat Permintaan Peminjaman Dokumen
- Surat Permintaan Keterangan Tambahan
- Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)
- Surat Keputusan Keberatan
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id