Pencabutan Pengajuan Keberatan

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Satu surat permohonan untuk 1 (satu) surat keberatan.
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda.
  4. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan.
  5. Dilampiri fotokopi surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan keberatan.
  6. Dilampiri fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
  7. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.

PROSEDUR

  1. Wajib Pajak memohon pencabutan pengajuan keberatan ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan disertai alasan dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  3. Dalam hal ada kekurangan berkas permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  4. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan meneliti kelengkapan persyaratan permohonan pencabutan pengajuan keberatan dan menuangkannya dalam Lembar Penelitian Persyaratan Pencabutan Pengajuan Keberatan.
  5. Dalam hal penyelesaian keberatan belum sampai tahap penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan menyampaikan Surat Persetujuan Pencabutan Pengajuan Keberatan kepada Wajib Pajak.
  6. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan menghentikan proses penyelesaian keberatan yang dicabut pengajuannya.
  7. Dalam hal penyelesaian keberatan sudah sampai tahap penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan menyampaikan Surat Penolakan Pencabutan Pengajuan Keberatan kepada Wajib Pajak.
  8. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan tetap melanjutkan proses penyelesaian keberatan.

WAKTU PELAYANAN :

BIAYA/TARIF

  • Tidak dipungut biaya.

PRODUK

  • Surat Persetujuan Pencabutan Pengajuan Keberatan.
  • Surat Penolakan Pencabutan Pengajuan Keberatan.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id