Standar Pelayanan Keberatan PBB Perkotaan

 
PERSYARATAN PELAYANAN
Pengajuan secara perorangan:
  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. Dikemukakan jumlah PBB Perkotaan yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya.
  3. SPPT/SKPD yang diajukan Keberatan
  4. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  5. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
  6. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah.
  7. Fotokopi IMB bagi yang memiliki bangunan.
  8. Fotokopi bukti pendukung lainnya.
Pengajuan secara kolektif:

(Catatan: PBB Perkotaan yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00.)

  1. Diajukan melalui Lurah setempat.
  2. Dikemukakan jumlah PBB Perkotaan yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya.
  3. SPPT yang diajukan Keberatan
  4. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  5. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
  6. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah.
  7. Fotokopi IMB bagi yang memiliki bangunan.
  8. Fotokopi bukti pendukung lainnya
Catatan:

Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak diterimanya SKPD, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak mengajukan keberatan PBB Perkotaan ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan pengajuan.
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan dalam hal pengajuan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dibuat Surat Pemberitahuan Permohonan Keberatan PBB Perkotaan tidak dapat Dipertimbangkan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
  4. Jika diperlukan, dapat dilakukan penelitian lapangan atau meminta data tambahan untuk memproses pengajuan Keberatan dengan meminjam dokumen atau mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan.
  5. Tim Penyelesaian Keberatan mengadakan pembahasan dan klarifikasi keberatan PBB Perkotaan yang dihadiri oleh Wajib Pajak.
  6. Tim Penyelesaian Keberatan membuat Laporan Hasil Penyelesaian Keberatan PBB Perkotaan dengan memberikan kesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak pengajuan keberatan Wajib Pajak.
  7. Dari Laporan Hasil Penyelesaian Keberatan PBB Perkotaan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan PBB Perkotaan.
  8. Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Selambat-lambatnya 12 bulan setelah tanggal surat pengajuan

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Surat Keputusan Keberatan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.