Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan NJOP

 
PERSYARATAN PELAYANAN
  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. Untuk objek pajak yang terdaftar dan bukan fasilitas umum dilampiri dengan:
    1. fotokopi SPPT tahun sebelumnya.
    2. fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  3. Untuk Objek Pajak yang telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum dilampiri dengan:
    1. fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
    2. fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan diterbitkan Surat Keterangan NJOP.
  4. Surat Keterangan NJOP disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Dengan penelitian lapangan: 5 hari kerja
Hanya penelitian kantor: 3 hari kerja

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan NJOP

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.