Standar Pelayanan Mutasi Objek dan Subjek PBB Perkotaan

 
PERSYARATAN PELAYANAN
  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. SPOP/LSPOP (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah) (termasuk sisa bidang induk dan/atau bidang hasil pemecahan lainnya).
  3. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  4. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
  5. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (termasuk sisa bidang induk dan/atau bidang hasil pemecahan lainnya).
  6. Fotokopi IMB bagi yang memiliki bangunan.
  7. Fotokopi SSB/SSPD BPHTB
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak melakukan pengajuan mutasi objek dan/atau subjek pajak ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan jika diperlukan dilakukan penelitian lapangan.
  4. Dari hasil penelitian, dilakukan perekaman data dan pencetakan SPPT.
  5. SPPT disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

5 hari kerja

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

SPPT PBB Perkotaan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.