Standar Pelayanan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan

 
PERSYARATAN PELAYANAN
  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. Fotokopi SKPD/STPD yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
  3. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  4. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
  5. Fotokopi bukti pendukung lainnya.
Catatan:
  • Diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya SKPD atau STPD, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
  • Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya atas SKPD yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB Perkotaan ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dibuat Surat Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan tidak dapat Dipertimbangkan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
  4. Dari hasil penelitian, diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan atas SKPD/STPD atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan atas SKPD/STPD.
  5. Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal surat permohonan

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan atas SKPD/STPD atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan atas SKPD/STPD

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.