Februari 2020

Penerbitan SKPDKB / SKPDKBT / SKPDN / SKPDLB

PERSYARATAN PELAYANAN Dalam tata cara penerbitan SKPDKB/ SKPDKBT/SKPDN/SKPDLB ini, Sub Bidang Penetapan Non PBB menghitung jumlah pajak yang terutang dan menerbitkan SKPDKB/SKPDKBT/SKPDN/ SKPDLB berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan / Pemeriksaan Ulang/ Pemeriksaan Bukti Permulaan. PROSEDUR Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (dari pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksaan ulang, dan/ atau pemeriksaan bukti permulaan), Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menghitung …

Penerbitan SKPDKB / SKPDKBT / SKPDN / SKPDLB Selengkapnya »

Penerbitan SKPD Untuk Wajib Pajak Dengan Prinsip Official Assessment

PERSYARATAN PELAYANAN Dalam tata cara penerbitan SKPD untuk Wajib Pajak dengan prinsip official assessment ini, Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan SKPD setelah sebelumnya melakukan verifikasi data pelaporan  Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) dan menghitung jumlah pajak yang terutang. PROSEDUR Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaporan SPOPD pajak reklame …

Penerbitan SKPD Untuk Wajib Pajak Dengan Prinsip Official Assessment Selengkapnya »

Perpanjangan Penyampaian SPTPD

PERSYARATAN PELAYANAN Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Kepala Bapenda. Diajukan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPTPD. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan perpanjangan penyampaian SPTPD. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut : Fotokopi Kartu NPWPD atau fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan. Penghitungan sementara pajak terutang yang harus dibayar; dan SSPD bukti …

Perpanjangan Penyampaian SPTPD Selengkapnya »

Penyampaian SSPD BPHTB

PERSYARATAN PELAYANAN SSPD BPHTB wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak serta disampaikan ke Bapenda. Dalam hal SSPD BPHTB ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SSPD BPHTB harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penandatanganan SSPD BPHTB dilakukan dengan cara : Tanda tangan biasa ; …

Penyampaian SSPD BPHTB Selengkapnya »

Penyampaian SPTPD

PERSYARATAN PELAYANAN SPTPD wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak serta disampaikan ke Bapenda. Dalam hal SPTPD ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPTPD harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penandatanganan SPTPD dilakukan dengan cara : Tanda tangan biasa ; atau Tanda tangan stempel …

Penyampaian SPTPD Selengkapnya »

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)

PERSYARATAN PELAYANAN Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan pembebasan dari kewajiban legalisasi/ perforasi. Permohonan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum usaha beroperasi atau sebelum penggunaan peralatan komputer atau mesin kas register. …

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill) Selengkapnya »

Pengajuan Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)

PERSYARATAN PELAYANAN Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Kepala Bapenda. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD Daftar bon penjualan (bill) atau tiket / karcis yang akan dilegalisasi / perforasi. Membawa bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang akan dilegalisasi/ perforasi. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR Wajib Pajak mengajukan legalisasi/ …

Pengajuan Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill) Selengkapnya »

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Pencatatan

PERSYARATAN PELAYANAN Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD. Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri Surat Kuasa. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR …

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Pencatatan Selengkapnya »

Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penerbitan NPWPD

PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan untuk 1 ( satu ) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Mengisi SPOPD dengan jelas, benar, dan lengkap. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut : Fotokopi Identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi Identitas Kuasa Wajib pajak dalam hal dikuasakan. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang …

Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penerbitan NPWPD Selengkapnya »