PEMASANGAN TAPPING-BOX KEPADA 5 WAJIB PAJAK RESTORAN UNTUK PENINGKATAN PAJAK DAERAH.

MADIUN- Badan Pendapatan Daearah Kota Madiun mulai melakukan pemasangan tapping box pada hari selasa (17/12) di sejumlah objek pajak . Pemasangan alat Tapping Box tersebut merekam data transaksi penjualan yang kena pajak 10%. itu dilakukan untuk Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Pada hari ini, pemasangan dilakukan di salah satu objek pajak, yakni di salah satu Restoran yang berada di Jalan Pahlawan, J . ⁣

Walikota Madiun Maidi mengatakan pemasangan tapping box merupakan salah satu wujud keterbukaan pemerintah dalam mengelola pajak daerah. Tak hanya itu, melalui pemasangan alat perekam data transaksi itu pengusaha juga dapat lebih terbuka terkait dengan pajaknya. ⁣
Alat ini akan memantau transaksi di lokasi tempat usaha, misalnya Hotel Restoran, serta Parkir dan terkoneksi dengan badan pendapatan daerah,” ujar Asep saat menjadi narasumber kegiatan tersebut.

Menurut dia, karena saling terkoneksi, maka transaksi di lokasi usaha akan mudah terpantau secara akurat. Dengan demikian, tidak ada penyelewengan pajak dari pengusaha ke pemerintah.

Sebaliknya, alat tapping box juga memudahkan pengusaha untuk membayar pajak sesuai dengan aturan.”Jadi tidak ada lagi bayar-bayar ke oknum lain yang tidak ada hubungannya dengan pembayaran pajak. Karena itu rawan pungli,” katanya.

Dengan pemasangan tapping box diharapkan transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efesiensi dalam pemungutan pajak akan tercapai sehingga peningkatan pendapatan pajak daerah akan meningkat. ~helmi