Standar Pelayanan Pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PBB Perkotaan

 
PERSYARATAN PELAYANAN
  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. SPPT asli yang diajukan pencabutan.
  3. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  4. Surat keterangan dari Lurah tempat objek pajak tersebut berada yang menerangkan bahwa orang pribadi atau badan dimaksud tidak mempunyai suatu hak, tidak memiliki, tidak menguasai, dan tidak memperoleh manfaat atas objek pajak yang ditetapkan.
  5. Fotokopi bukti pendukung lainnya.
Catatan:

Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan SK Penetapan WP ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan jika diperlukan dilakukan penelitian lapangan.
  4. Dari hasil penelitian, diputuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Wajib Pajak dan diterbitkan Surat Keputusan.
  5. Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

1 bulan

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Surat Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak atau Surat Keputusan Penolakan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.