Standar Pelayanan Validasi dan Pembayaran BPHTB

PERSYARATAN PELAYANAN
Pemindahan Hak karena Jual Beli
  1. Fotokopi KTP Pembeli dan Penjual
  2. Fotokopi sertifikat bukti kepemilikan tanah
  3. Fotokopi SPPT PBB Perkotaan dan Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan
  4. Foto Lokasi Objek Pajak
Pemindahan Hak karena Waris (atas dasar Surat Keterangan Waris)
  1. Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris
  2. Fotokopi sertifikat bukti kepemilikan tanah
  3. Fotokopi SPPT PBB Perkotaan dan Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan
  4. Surat Keterangan Waris
  5. Fotokopi Surat Kematian
  6. Foto Lokasi Objek Pajak.
Pemindahan Hak karena Waris (atas dasar Akta Pembagian Hak Bersama (APHB))
  1. Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris
  2. Fotokopi sertifikat bukti kepemilikan tanah
  3. Fotokopi SPPT PBB Perkotaan dan Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan
  4. Surat Keterangan Pembagian Hak Bersama / Akta APHB
  5. Fotokopi Surat Kematian
  6. Foto Lokasi Objek Pajak.
Pemindahan Hak karena Hibah
  1. Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Hibah.
  2. Fotokopi sertifikat bukti kepemilikan tanah.
  3. Fotokopi SPPT PBB Perkotaan dan Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan.
  4. Akta Hibah / Surat Keterangan Hibah Disetujui Notaris (PPAT).
  5. Foto Lokasi Objek Pajak.
Pemindahan Hak karena Lelang
  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Kuitansi Lelang.
  3. Fotokopi Risalah Lelang.
  4. Fotokopi sertifikat bukti kepemilikan tanah.
  5. Fotokopi SPPT PBB Perkotaan dan Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan.
Pemindahan Hak Baru
  1. Fotokopi KTP Pembeli dan Penjual.
  2. Fotokopi sertifikat bukti kepemilikan tanah.
  3. Fotokopi SPPT PBB Perkotaan dan Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan.
  4. Fotokopi SK BPN.
  5. Foto Lokasi Objek Pajak.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak / Notaris / PPAT melakukan pengajuan permohonan validasi dan pembayaran BPHTB melalui petugas tempat pelayanan pajak daerah terpadu dengan melengkapi persyaratan permohonan.
  2. Petugas tempat pelayanan pajak daerah terpadu meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan BPS kepada wajib pajak.
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan dilakukan penelitian lapangan oleh verifikator lapangan.
  4. Setelah proses penelitian lapangan dan tidak terdapat perhitungan pajak yang kurang bayar, maka SSPD BPHTB akan di validasi.
  5. SSPD BPHTB selesai di validasi dan diserahkan kepada wajib pajak melalui petugas tempat pelayanan selanjutnya wajib pajak melakukan pembayaran BPHTB melalui loket bank.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Dengan penelitian lapangan: 5 hari kerja

Hanya penelitian kantor: 3 hari kerja

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( SSPD BPHTB )

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.